OJK Pastikan Masih Ada Ruang Perpanjang Aturan Keringanan Kredit

23 Juli 2020 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19. Saat ini, debitur yang terdampak pandemi virus corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit selama maksimal satu tahun.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Dalam beleid ini, hanya debitur yang memiliki plafon di bawah Rp 10 miliar yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan cicilan kredit. Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso, mengaku selalu memonitor realisasi restrukturisasi kredit tersebut. Menurut dia, dalam beberapa bulan terakhir perkembangannya mulai melandai.
Wimboh mengatakan, aturan keringanan kredit itu akan diperpanjang jika memang kondisi keuangan debitur juga belum pulih.
"Jangan-jangan bisa recover lebih cepat. Tapi kalau memang belum, di POJK itu bisa kami kasih ruang diperpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam webinar Indef, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Wimboh Santoso, soal perpanjangan restrukturisasi kredit itu akan diputuskan sebelum akhir tahun ini. Dia berharap adanya stimulus dari OJK serta berbagai insentif pemerintah, dapat mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.
"Nanti paling tidak kami putuskan sebelum akhir tahun. Tapi ada ruang untuk itu, ada ruang (perpanjangan restrukturisasi kredit)," jelasnya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

UMKM Paling Bayang Dapat Keringanan Kredit

Hingga 13 Juli 2020, ada 6,75 juta debitur yang mendapat restrukturisasi kredit dari perbankan. Total nilainya sebesar Rp 776,99 triliun.
Debitur paling banyak adalah UMKM, dengan jumlah 5,43 juta atau senilai Rp 328,68 triliun. Sementara sisanya adalah debitur non-UMKM sebanyak 1,32 juta atau senilai Rp 448,32 triliun.
Selain perbankan, ada juga debitur yang kreditnya direstrukturisasi perusahaan pembiayaan. Hingga 21 Juli 2020, ada 4,04 juta debitur yang kreditnya direstrukturisasi dengan nilai Rp 148,7 triliun.
ADVERTISEMENT
"Angkanya restrukturisasi sudah melandai ini, di April, Mei, Juni, Juli, sudah melandai. Dan ini kita harapkan gimana kemarin yang sudah direstrukturisasi kita tangani dengan baik, sehingga dengan insentif pemerintah bisa membuat cepat recover," tambahnya.