Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
OJK Pastikan Michael Steven Pemilik Manfaat Terakhir Kresna Asset Management
10 Juli 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa memastikan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan otoritas. Ia menjelaskan, Michael melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana demi kepentingan Kresna Group, sehingga merugikan konsumen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen," ujar Aman dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Pengamat Hukum, Denny Indrayana, menanggapi keterangan OJK tersebut. Menurutnya, ultimate beneficial owner merupakan modus lama bagi pelaku kejahatan agar namanya tidak terdeteksi dan sulit tertangkap.
ADVERTISEMENT
"Modus bahwa dia tidak ada namanya di anggaran dasar pemegang saham itu kan modus lama. Memang beneficial owner kan mereka tidak mau muncul namanya, supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap," jelasnya.
Untuk menyeret para ultimate beneficial owner, lanjut Denny, pemerintah telah memiliki Perpres yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab, meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar. Namun di sisi lain, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengatakan bahwa nama Michael Steven tidak ada di anggaran dasar, sehingga tidak bisa bertanggung jawab.
"Bahwa dia yang mengatur, mengintervensi investasi saham, di mana modal ditanam ke anak-anak perusahaan afiliasi dia kan clear dibuktikan oleh OJK. Jadi jangan dikelabui karena sebenarnya dia pemilik manfaat dari transaksi-transaksi yang diselewengkan Michael Steven ini," kata Denny.
ADVERTISEMENT
Ia pun menilai, gugatan yang diajukan Michael Steven seharusnya gugur karena menyandang status sebagai tersangka. "Nah OJK sudah melindungi kepentingan masyarakat malah dikalahkan oleh buron," tuturnya.
Dalam UU Pencucian Uang, pemerintah mengatur soal pembatasan hak hukum bagi buronan. Selain itu menurut Denny, Mahkamah Agung juga melarang buronan mengajukan praperadilan.
Ia pun menilai langkah OJK untuk menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun, sudah tepat.
"Itu sudah tepat dan seharusnya sudah bisa mengarah pidana dan memang sudah menjadi tersangka kan yang bersangkutan," pungkasnya.
OJK telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda senilai Rp 5,7 miliar. Serta perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.
“Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen,” kata Aman dalam keterangan resminya, Jumat (5/7).