Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran pegawainya terkait praktik gratifikasi oleh 5 pegawai Bursa Efek Indonesia (BEI) pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).
ADVERTISEMENT
OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan BEI telah berkoordinasi dengan OJK. OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.
“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” kata Aman dalam keterangan resmi, Rabu (28/8).
OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.
ADVERTISEMENT
BEI sebelumnya dikabarkan memangkas lima karyawannya pada Juli-Agustus 2024. Berdasarkan surat yang beredar, pemecatan ini sebagai buntut ditemukannya gratifikasi proses penawaran saham perdana (initial public offering) atau IPO.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, kemudian membenarkan adanya pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI. Dia juga memastikan perusahaan sudah melakukan tindakan.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," kata Kautsar dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (27/8).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, tidak menjawab dengan tegas saat ditanya soal kebenaran surat yang beredar tersebut.
"Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
Dia hanya menegaskan BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.