Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
OJK Pastikan Pemegang Polis Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Bakal Dibayar
4 Maret 2025 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah pemegang polis yang telah dialihkan ke pihak ketiga yaitu PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah mencapai 99,9 persen.
Sementara, pemegang polis yang belum menyetujui restrukturisasi dengan skema ini, seluruhnya berjumlah 374 peserta, terdiri dari 255 perorangan dan 119 program bancassurance.
Dengan jumlah tersebut, kewajiban hak pemegang polis yang harus dibayarkan oleh tim likuidasi adalah sekitar Rp 180,80 miliar.
“Tim likuidasi akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi jiwa syariah saat proses likuidasi,” tutur Ogi dalam konferensi per Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Selasa (4/3).
Ogi menjelaskan, dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
“OJK akan mengawasi pelaksanaan proses likuidasi jiwa syariah yang dilaksakan oleh tim likuidasi,” imbuh Ogi.
Sebelumnya, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran Jiwasraya sekaligus memutuskan tim likudasi jiwa syariah.
“Proses selanjutnya tim likuidasi akan melakukan pemberesan terhadap aset-aset kewajiban jiwa syariah tersebut,” tutup Ogi.