Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkap dokumen Pernyataan Penggabungan tersebut saat ini sedang dalam proses penelaahan.
“Bersamaan dengan keterbukaan informasi terkait rancangan merger yang telah diumumkan, OJK telah menerima dokumen Pernyataan Penggabungan dan saat ini dalam proses penelaahan,” ungkap Inarno dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (14/12).
Inarno juga menjelaskan OJK akan mempertimbangkan pemenuhan ketentuan perundang-undangan terkait yang salah satunya memerlukan persetujuan dari regulator industri telekomunikasi, yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ia bilang keputusan untuk merger antara XL Axiata dengan Smartfren merupakan keputusan yang diambil kedua emiten tersebut. Untuk itu OJK tidak memiliki kewenangan untuk melarang aksi korporasi tersebut selama proses merger sesuai dengan undang-undang.
ADVERTISEMENT
“Rencana merger EXCL dan FREN merupakan keputusan bisnis yang diambil oleh kedua Emiten, OJK tidak mempunyai kewenangan untuk mendorong atau melarang merger tersebut, sepanjang rencana merger sesuai dengan seluruh ketentuan perundang-undangan yang terkait, salah satunya ketentuan di bidang telekomunikasi,” jelas Inarno.
Untuk urusan investor atau pemegang saham, dalam catatan kumparan, Direktur Keuangan atau Chief Financial Officer (CFO) Smartfren Antony Susilo mengatakan setelah merger nantinya saham FREN akan dikonversi menjadi saham XL dengan rasio setiap 94 lembar FREN akan mendapat 1 lembar saham EXCL Ia merinci, saham XL dihargai Rp 2.350 per lembar, dan Rp 25 per lembar saham untuk FREN.