Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK: Pembiayaan Fintech P2P Lending Tembus Rp 46 Triliun per Juli 2022
5 September 2022 21:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) masih berada dalam kondisi yang baik.
ADVERTISEMENT
Ogi mengatakan financial technology atau fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen pada Juli 2022.
"Pembiayaan (P2P lending) meningkat Rp 1,14 triliun, menjadi Rp 46 triliun." kata Ogi dalam konferensi pers di Gedung MRP Jakarta, Senin (5/9).
OJK mencatat premi sektor asuransi meningkat di bulan Juli 2022. Penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah sebesar Rp 13,2 triliun dan asuransi umum bertambah sebesar Rp 8,6 triliun.
"Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen pada Juli 2022 sebesar Rp 385 triliun. Profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72 persen," ujar Ogi.
Sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen, dengan nilai aset mencapai Rp 336,14 triliun. Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
ADVERTISEMENT
"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," sambung Ogi.
Ogi mencermati terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus. Hal itu disebabkan oleh kurangnya permodalan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
"Salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan," jelasnya.
Ogi menuturkan apabila LJKNB tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.