OJK Percepat Penilaian Kemampuan dan Kepatutan 11 Calon Anggota BPA Bumiputera

15 Februari 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan mempercepat proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) alias fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengungkapkan saat ini OJK sudah mengantongi permohonan terhadap 11 calon BPA. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen.
"Pelaksanaan PKK ini dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap," ujar Anto Prabowo dalam keterangan resmi OJK, Selasa (15/2).
Selanjutnya, calon anggota Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai anggaran dasar AJBB.
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
Apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Anto mengungkapkan, proses seleksi ini dikebut supaya Bumiputera bisa segera melengkapi jajaran kepengurusan, baik untuk kursi direksi maupun komisaris.
ADVERTISEMENT
Ini sejalan dengan rencana penyehatan keuangan lembaga asuransi tersebut, serta untuk menjalankan prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar AJBB.
Dengan demikian, OJK berharap Bumiputera bisa kembali beroperasi dalam waktu dekat.
"Selanjutnya diharapkan mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian," pungkas Anto Prabowo.