Kumparan Logo

OJK Percepat Perbaharui SLIK, Utang Lunas Wajib Tercatat Maksimal 3 Hari

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana konferensi pers Seminar on Scams kolaborasi OJK dan UNODC di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana konferensi pers Seminar on Scams kolaborasi OJK dan UNODC di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempercepat proses pembaruan data kredit yang telah dilunasi di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui kebijakan yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026, seluruh lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui data pelunasan kredit paling lambat tiga hari kerja.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan aturan baru ini diterapkan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai lamanya pembaruan status kredit di SLIK. Sebelumnya, proses pengkinian data pelunasan utang umumnya memakan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan.

Sejak aturan tersebut berlaku, seluruh lembaga jasa keuangan diwajibkan menyampaikan pembaruan data kredit yang telah lunas dalam waktu maksimal tiga hari kerja.

“ini sudah live di 1 Juli kemarin, pertama tadi saya ulang sedikit, ya, pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja,” ucapnya dalam acara Penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Senin (6/7).

Ilustrasi utang. Foto: Shutter Stock

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan percepatan pembaruan data ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin kembali mengakses pembiayaan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung penyaluran kredit bagi pelaku UMKM serta mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah.

Menurut Kiki, lembaga jasa keuangan menyambut baik kebijakan tersebut karena memahami manfaatnya bagi masyarakat.

“Ketika mereka tahu ini adalah untuk tujuan yang mulia, untuk konsumen, untuk membantu percepatan 3 juta rumah, untuk membantu saudara-saudara UMKM, mereka semua tidak ada keberatan sama sekali,” ungkapnya.

Selain mempercepat pembaruan data kredit lunas, OJK juga menetapkan batas minimum atau threshold nominal kredit sebesar Rp 1 juta dalam informasi debitur SLIK. Langkah ini dilakukan agar data yang menjadi acuan dalam proses penilaian kredit lebih relevan dan proporsional.

“Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas,” kata dia.

com-Finmas, ilustrasi utang Foto: Shutterstock

Kiki juga menekankan bahwa data SLIK bukan satu-satunya dasar bagi lembaga jasa keuangan dalam memutuskan permohonan kredit atau pembiayaan. Penilaian tetap dilakukan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

“SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” tegas dia.

instagram embed