OJK Peringatkan Asuransi Kresna Life Lengkapi Dokumen Penyehatan Keuangan

16 Februari 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) untuk lengkapi dokumen Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Padahal OJK memberikan waktu paling lambat ke perusahaan pada 13 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Dokumen RPK yang dibutuhkan mencakup pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis dari Kresna Life terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL) hingga saat ini. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono.
"Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup," kata Ogi dalam keterangan, Kamis (16/2).
Ogi menjelaskan, dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau menggandeng investor strategis, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya. Apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.
Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.
"Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL. Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas Perusahaan," lanjut Ogi.
Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka PSP harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life. Untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, penambahan modal tersebut belum direalisasikan.
ADVERTISEMENT