OJK Perintahkan Henry Surya Bayar Klaim Rp 566 Miliar Imbas Kasus Indosurya

30 Oktober 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Henry Surya selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life) untuk membayar klaim Rp 566 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah mengeluarkan surat tertulis kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu untuk bisa menyelesaikan kewajiban klaim pemegang polis. Pembayaran dilakukan selama periode tiga bulan hingga 13 Januari 2024.
“Saudara Henry Surya harus bisa menyelesaikan klaim yang diminta pemegang polis. Nilainya klaim kurang lebih Rp 566 miliar, itu sedang kita tunggu,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10).
Ogi menuturkan, Indosurya telah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK) dengan skema restrukturisasi policyholder buy-out (PBO) sebelum kasus grup Indosurya terkait KSP menjadi keputusan dari pengadilan dan penetapan oleh Mahkamah Agung.
“Namun belakangan terakhir, pemilik (Henry) terjadi tersangka. Kemudian proses skema untuk policyholder buy-out tidak dapat dikenakan,” lanjutnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Dengan demikian, OJK melakukan komunikasi dengan para pemegang polis. Mereka tidak bisa mengambil alih perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu kami meminta kepada pemegang saham pengendali saudara Henry Surya untuk memenuhi kebutuhan dari kewajiban pemegang polis plan-plan yang dilakukan, sampai dengan akhir tidak dapat dilakukan sehingga para pemegang polis memberi kewenangan kepada OJK untuk mengambil tindakan yang tegas,” tutur Ogi.
OJK sedang mengkaji apakah PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia bisa hidup kembali dan memberikan sikap yang tegas mengenai kelanjutan perusahaan asuransi tersebut.
“Terkait entitas daripada Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dapat perhatian dari kita. Kita sedang kaji lebih lanjut apakah perusahaan ini bisa hidup lagi, itu dalam penanganan kita,” imbuh Ogi.