Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
OJK Perketat Penagihan Utang Pinjol, Melanggar Kena Denda Rp 15 M
1 Februari 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, salah satu turunan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan latar belakang diterbitkannya aturan ini karena banyak kasus penagihan utang tidak layak oleh pelaku usaha.
"Modusnya misal tindakan penagihan disertai dengan kekerasan fisik, baik itu kekerasan fisik maupun verbal. Tindakan penagihan disertai dengan ancaman penyebaran data pribadi, penagihan dan menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat dan sebagainya, itu banyak sekali," jelasnya saat media briefing, Kamis (1/2).
Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen OJK, Rela Ginting, menjelaskan tata cara penagihan utang kepada konsumen diatur dalam Pasal 62 Ayat (2) POJK 22 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut menyatakan perusahaan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu, dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, dan terbatas hanya Senin-Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
"Kita memandang bahwa terdapat kebutuhan pengaturan yang lebih rinci mengenai penagihan ini mengingat selama ini belum ada pedoman tentang penagihan dan kasus penagihan menjadi perhatian publik," tutur dia.
Menurut Rela, alasan waktu penagihan utang dibatasi pukul 08.00-20.00 waktu setempat karena banyak keluhan konsumen bahwa penagihan utang oleh PUJK dilakukan tengah malam dan itu mengganggu waktu istirahat.
"Prioritas jam dan hari ini menurut kami adalah merupakan representasi kewajaran aktivitas PUJK dengan konsumennya, kalau misalnya ditagih tengah malam mungkin akan mengganggu bagi kita, misal ada keluarga yang sakit tiba-tiba ditelepon, bisa bikin kita malah kaget," terang Rela.
ADVERTISEMENT
Bagi PUJK yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 62 Ayat (6) berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan atau kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, pencabutan izin produk atau layanan, pencabutan izin usaha serta denda administratif sebesar Rp 15 miliar.
"Yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif Rp 15 miliar sangat gede gitu. Dapat kami sampaikan bahwa denda administratif Rp 15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari POJK sebelumnya, POJK 6 2022 titik maksimalnya," ungkapnya.
Rela menyebutkan, denda administratif tersebut cenderung lebi rendah dari denda lain, misalkan pelanggaran kegiatan di bidang pasar modal maksimal Rp 25 miliar. Kemudian penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik bisa sampai Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kata dia, denda tersebut juga jauh lebih rendah dibandingkan aturan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSM).
"Bahkan kalau kita lihat POJK tentang APU PPT DAN PPSPM ini diatur sanksinya sampai dengan Rp 100 miliar," kata dia.