OJK Perketat Pengaturan Pinjol, Begini Respons AFPI

5 Januari 2025 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, di kawasan Sudirman, Jakarta (12/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, di kawasan Sudirman, Jakarta (12/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas manfaat ekonomi atau bunga pinjaman online (pinjol) yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk pinjaman sektor produktif dan konsumtif untuk tenor selama kurang dan lebih dari enam bulan.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai kebijakan OJK tersebut akan memberikan banyak dampaknya. Setidaknya ada tiga dampak dari penyesuaian batas manfaat yang berlaku mulai Januari ini.
Pertama, terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.
Kedua, menguatnya kapasitas penyelenggara dalam menjalankan governance, risk management, compliance atau GRC yang semakin terintegrasi.
Ketiga, mendorong platform pinjol semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.
"AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk pinjol memastikan bahwa industri dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat," kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Minggu (5/1).
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek.
ADVERTISEMENT
"Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka," ujar Entjik.
Berbeda dengan layanan keuangan tradisional mengatakan bahwa pinjol memiliki mandat untuk menyediakan pendanaan bagi masyarakat di luar ekosistem formal, sehingga memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk belajar mengelola keuangan mereka melalui pendanaan kecil dengan tenor pendek.
Pinjol juga mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, termasuk pelaku UMKM yang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya.
"Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan digital," katanya.
AFPI berkomitmen untuk memastikan bahwa relaksasi ini tidak disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.
ADVERTISEMENT
“Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan pinjol,” ujar Entjik.
Oleh karena itu, AFPI menyambut baik keputusan OJK terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kebijakan ini, yang juga mencakup pengaturan batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana, serta pembagian kategori pemberi dana menjadi profesional dan non profesional, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen dan meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi per hari (persen) dari pinjaman dari sektor konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2 persen, yang sebelumnya berada di angka 0,3 persen. Sedangkan untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, OJK memutuskan batas maksimum bunganya tetap sebesar 0,3 persen.
ADVERTISEMENT
OJK juga melakukan batas maksimum bunga pinjaman bagi sektor produktif. Untuk sektor Mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari 6 bulan, OJK memutuskan batas maksimum bunganya 0,275 persen. Sedangkan sektor kecil dan menengah 0,1 persen.
Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah Rp 3.000.000 per bulan.