Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
OJK Permudah Akses KPR untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo
14 Januari 2025 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program 3 juta rumah merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Ketua OJK, Mahendra Siregar, menyatakan lembaga jasa keuangan telah diberikan keleluasaan untuk mendukung pembiayaan rumah tanpa memberlakukan pembatasan yang kaku. Termasuk kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
"Kepada program pembiayaan 3 juta hunian, kami sampaikan bahwa terkait program itu, OJK memberikan dukungan kepada program pemerintah untuk pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah,” kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (14/1).
OJK menegaskan, tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar. Hal ini sesuai dengan kebijakan netral yang diterapkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"SLIK itu berisi informasi yang bersifat netral, dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan,” jelas Mahendra.
ADVERTISEMENT
Mahendra menjelaskan, per November 2024, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi debitur, tetapi juga memperluas akses pembiayaan perumahan yang menjadi kunci keberhasilan program 3 juta hunian.
Dalam mendukung sektor perumahan, OJK menerapkan kebijakan penilaian kualitas aset yang lebih longgar. Untuk kredit hingga Rp 5 miliar, perbankan hanya perlu menggunakan satu pilar, yakni ketepatan pembayaran, tanpa perlu mengevaluasi prospek usaha dan kinerja debitur.
"Perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya," ungkap Mahendra.
Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan likuiditas sektor perumahan melalui penerbitan instrumen Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) yang dioptimalkan untuk mendukung pendanaan pengembang.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari upaya menyukseskan program 3 juta hunian, OJK bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani pengaduan masyarakat. Kanal pengaduan juga disediakan melalui layanan kontak 157.
"Dalam hal itu, berbagai pengaduan terkait dengan proses pengajuan KPR untuk MBR tadi, termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157," kata Mahendra.