OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Emiten Wajib Jaga Free Float

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan itu berakhir pada akhir tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan perpanjangan ini merespons permintaan emiten yang membutuhkan kepastian waktu untuk buyback.
“Para emiten tampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka melakukan kegiatan buyback ini,” tutur Hasan dalam konferensi pers Update Pasar Modal Indonesia bersama Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di BEI, Jakarta, Senin (26/10).
Meski memberi fleksibilitas, pelaksanaan buyback tetap harus mengacu pada dua aturan. Pertama, Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023, yang mengatur kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan. Kedua, POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan perusahaan terbuka.
Mengenai aturan kedua, Hasan merujuk pada Pasal 6, 9, dan 14. Ketentuan itu mencakup prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi.
“Kami juga menegaskan pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Jadi, ini tidak bertentangan dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,” jelas Hasan.
Emiten juga wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback atau melakukan refloat sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.
Perpanjangan buyback menjadi satu dari tiga langkah strategis OJK untuk memperkuat pasar modal.
Langkah kedua adalah mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), yakni kondisi ketika kepemilikan saham suatu perusahaan terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham.
Menurut Hasan, penyempurnaan itu mencakup peningkatan transparansi mekanisme HSC dan penguatan tata kelola dengan melibatkan pihak independen di luar pemegang saham berkonsentrasi tinggi dalam komite kerja.
“Kenapa ini dilakukan? Memang ternyata HSC ini rupanya sudah jadi rujukan dan jadi sorotan dari banyak pihak,” katanya.
Langkah ketiga, OJK mendorong BEI memperkuat metodologi dan mekanisme pengawasan perdagangan. Cakupannya meliputi peningkatan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, dan memperkuat tindak lanjut hasil pengawasan.
Sanksi Rp 2,23 Triliun
Hasan menegaskan, OJK akan terus menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.
Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.
OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
