OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2023, Pengusaha Happy

4 September 2021 8:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis ini memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi COVID-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran COVID-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Sementara itu, Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.
ADVERTISEMENT
“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.
Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari:
1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.
2. Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.
ADVERTISEMENT
3. Prasyarat Pembagian Dividen. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
4. Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank.
Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 yang akan segera diterbitkan. Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS.
POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Sementara mengenai ketentuan dana pendidikan perbankan, kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta Liquidity Coverage Ratio (LCR), dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta Capital Conservation Buffer (CCB) tetap hanya akan berlaku sampai 31 Maret 2022.
Adapun per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi COVID-19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53 persen, di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.
Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan.
Direktur Ticketing INASGOC, Sarman Simanjorang. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pengusaha Sambut Positif Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Sementara itu, para pengusaha menyambut positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023. Keputusan ini diambil untuk mendukung proses pemulihan ekonomi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah sekaligus Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan para pengusaha baik keputusan OJK. Menurutnya, saat ini dunia usaha masih dalam tekanan.
"Dalam kondisi seperti ini cashflow pengusaha sangatlah tertekan, karena ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dan turunnya daya beli masyarakat," ujar Sarman melalui keterangannya, Jumat (3/9).
Keputusan perpanjangan relaksasi restrukturisasi ini menurutnya bisa memberi keleluasaan usaha untuk mengatur cashflow. Sehingga bisa mengatur alur kas sesuai skala prioritas untuk bisa bertahan.
"Dalam kondisi seperti Pemerintah harus hadir meringankan beban pelaku usaha,salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit ini. Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dia berharap di lapangan perpanjangan relaksasi ini bisa benar-benar terlaksana. Jangan sampai ternyata ada aturan tersendiri di masing-masing perbankan yang membuat kebijakan menjadi tak efektif.
Dia juga menyarankan agar Perubahan POJK dilakukan evaluasi secara triwulan. Evaluasi bisa dilakukan antara OJK, perbankan, dan dunia usaha.
"Sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar di lapangan . Jika ada kendala juga dapat segera diatasi,karena bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan juga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke perbankan," tutupnya.