OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ini Hal-hal yang Perlu Diketahui

4 September 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis (2/9) lalu memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
ADVERTISEMENT
Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 yang akan segera diterbitkan. Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS.
“OJK akan segera menerbitkan ketentuan mengenai perpanjangan kebijakan stimulus perbankan, termasuk stimulus restrukturisasi,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam OJK Update, Sabtu (9/4).
Lalu apa saja yang bakal berubah lewat beleid baru ini? Berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui soal perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit. Simak ya!
Berlaku untuk Bank Umum, BUS, UUS, BPR dan BPRS
Sekar mengatakan perpanjangan kebijakan stimulus perbankan hingga 31 Maret 2023 berlaku bagi seluruh bank yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
ADVERTISEMENT
POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara mengenai ketentuan dana pendidikan perbankan, kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta Liquidity Coverage Ratio(LCR) dan Net Stable Funding Ratio(NSFR) serta Capital Conservation Buffer(CCB) tetap hanya akan berlaku sampai 31 Maret 2022.
Sedangkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK 34 yang mengatur kebijakan stimulus khusus bagi BPR/BPRS juga memperpanjang relaksasi terkait penyediaan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) dengan kualitas lancar, penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penempatan dana antar bank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas hingga 31 Maret 2023. Kemudian, relaksasi penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM yang sebelumnya hanya berlaku untuk tahun 2020 dan 2021, akan diperpanjang hingga akhir tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kapan Mulai Berlaku?
Kebijakan stimulus saat ini masih berlaku dan mengacu pada ketentuan existing (POJK 11 jo. POJK 48 dan POJK 34 jo. POJK 2) sampai dengan 31 Maret 2022.
Adapun perpanjangan hingga 31 Maret 2023 akan diatur pada POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang berlaku untuk BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS. Serta POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi BPR dan BPRS sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang berlaku untuk BPR dan BPRS.
Berlaku untuk Semua Debitur
Sekar menjelaskan sama dengan ketentuan yang berlaku selama ini, stimulus restrukturisasi berlaku bagi seluruh debitur baik debitur yang telah direstrukturisasi maupun yang akan diberikan restrukturisasi selama masa berlaku POJK.
ADVERTISEMENT
“Adapun perpanjangan stimulus restrukturisasi hingga 31 Maret 2023 dilakukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan diserahkan pada masing-masing bank dengan cara menerapkan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan dan masih memiliki prospek usaha.
Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi, OJK juga meminta bank untuk mulai membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
“Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” ujarnya.
Selain itu, bank juga diimbau agar secara berkala melakukan stress testing terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas bank.
ADVERTISEMENT