OJK: Pihak yang Tawarkan Joki Pinjol Itu Penipu, Waspada Penyebaran Data Pribadi
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online (pinjol) adalah fraudster atau penipu. Mereka memanfaatkan korban yang memiliki rekam jejak kredit yang bermasalah dan di-blacklist oleh perusahaan pinjol.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan joki pinjol biasanya lebih banyak mengincar nasabah yang kesulitan membayar angsuran pinjaman. Joki tersebut semakin marak di media sosial (medsos).
"Pinjol yang berizin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa-jasa joki seperti itu. Kalau bisa dilihat membantu catatan macet atau enggak, ini justru malah berisiko. Pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster (penipu)," kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10).
OJK melaporkan fenomena joki pinjol marak ditemukan, seiring masyarakat menggunakan jasa peer-to-peer lending (P2P lending) tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Joki pinjol melanggar aturan karena nasabah seharusnya yang mengajukan pinjaman, sehingga akan diukur kemampuan pembayaran oleh perusahaan pinjol untuk bisa memperoleh pinjaman.
"Risiko penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi. Selain untuk joki, yang perlu diwaspadai eksternal fraudster. Konsumen mengadu bahwa mereka ditawarkan oleh pihak tertentu untuk membantu utang mereka ke perusahaan pinjol dan lain-lain," ujar Kiki.
"Contohnya utang Rp 5 juta, ditawarkan untuk dibantu dengan hanya Rp 1 juta dan dianggap lunas. Rp 1 juta itu tidak terkait, malah kena tipu konsumen tersebut," lanjutnya.
Kiki mengingatkan masyarakat untuk menghadapi kasus-kasus tersebut, baik joki pinjol maupun nasabah untuk melunasi pinjaman pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah pinjol adalah dengan melunasi utangnya.
“Kalau punya pinjaman yang kartu macet harus dilunasi, kalau misal macet sampaikan niat baiknya untuk menyampaikan restrukturisasi dan lainnya,” imbuh Kiki.
Masyarakat masih menggunakan pinjol ilegal disebabkan sederet faktor, yaitu pencairan dana lebih cepat, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi dan lain-lain.
Kiki mencermati generasi muda menghadapi hedonic treatment, rasa takut ketinggalan tren (FOMO), hidup hanya sekali (YOLO), hingga takut dengan opini orang (fear of people opinion/FOPO).
"Ada muncul hedonic treadmill, psikologi orang selalu ingin dengan gaya hidup lebih lagi. Jadi berapa pun penghasilan habis untuk mengikuti gaya hedonic mereka, akan menyebabkan mereka terjerat utang," ujarnya.
