OJK Proyeksi Basis Nasabah Syariah Meluas karena Biaya Haji 2026 Turun
·waktu baca 3 menit

Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menjadi angin segar bagi calon jemaah sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan syariah di Tanah Air. Kebijakan ini dinilai membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, sekaligus memperkuat penetrasi produk tabungan haji pada perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menilai momentum penurunan biaya haji akan memperkukuh posisi industri perbankan syariah, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.
“Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (23/11).
Menurut Dian, dampak kebijakan ini tidak hanya memperluas akses masyarakat untuk berhaji, tetapi juga berpengaruh secara struktural terhadap perkembangan industri perbankan syariah. Momentum ini diyakini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi keuangan sekaligus mendorong lebih banyak masyarakat memanfaatkan produk tabungan haji.
“Hal tersebut juga memperkuat karakteristik perbankan syariah dalam mengedepankan keunikan dan diferensiasi produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ke depan, ini akan memperluas basis nasabah dan meningkatkan inklusi keuangan syariah,” tuturnya.
Produk tabungan haji memang memiliki karakteristik khusus. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur bahwa dana haji wajib disimpan di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah. Ketentuan ini menempatkan perbankan syariah sebagai satu-satunya penyedia produk tabungan haji, sekaligus menciptakan ceruk pasar yang kuat.
Selain penguatan regulasi, bank syariah juga terus meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi. Lewat aplikasi mobile banking, calon jemaah kini dapat membuka tabungan, menyetor dana, mengecek saldo, hingga memantau proses pengajuan porsi haji secara cepat dan transparan. Kemudahan ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus menarik minat generasi muda yang mulai merencanakan ibadah haji sejak dini.
OJK menegaskan akan terus bersinergi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama untuk memperkuat tata kelola pengelolaan dana haji. Pengawasan dilakukan melalui pertukaran informasi secara berkala serta pemantauan menyeluruh terhadap bank syariah yang menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Di sisi lain, OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan bank syariah terhadap ketentuan pertumbuhan bisnis. Pengembangan produk tabungan haji harus sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen, yang menekankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87.409.365 per jemaah reguler. Dari jumlah itu, jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.193.807 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
Total biaya haji 2026 turun Rp 2.000.894 dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut berasal dari turunnya rerata Bipih sebesar Rp 1.237.944 dan penurunan nilai manfaat Rp 762.949. Kebijakan ini dianggap memberikan kabar baik bagi calon jemaah yang sedang mempersiapkan keberangkatan tahun 2026.
Kementerian Agama menyebut penurunan biaya ini merupakan hasil efisiensi dan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersama Komisi VIII DPR RI.
