OJK Resmi Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

26 Oktober 2021 12:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini resmi meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Cetak biru ini merupakan acuan yang disusun OJK untuk mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.
ADVERTISEMENT
“Peluncuran Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Grand Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa (26/10).
Heru merinci, Cetak Biru ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan. Pertama, elemen data yang juga mencakup tentang perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data. Kedua, elemen teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi.
Ketiga, manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing). Keempat kolaborasi yang mencakup platform sharing dan kerja sama bank dalam ekosistem digital. Terakhir, tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya.
ADVERTISEMENT
“Kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, Cetak Biru ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standard, best practice industri perbankan, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan kebijakan/regulasi otoritas terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Cetak Biru ini juga disusun dengan mengedepankan aspek Balance dan Technology Neutral. Aspek Balance ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap memperhatikan aspek prudensial. Tujuannya adalah untuk menjaga agar kinerja perbankan dalam kondisi terjaga (safe and sound banking).
Sementara aspek Technology Neutral diterapkan agar perbankan lebih fleksibel dalam penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Cetak Biru ini juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep Principles Based yaitu memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Kedua, lebih kepada pendekatan Facilitative, artinya cetak biru ini disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Ketiga, Living Document, artinya cetak biru ini bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui untuk mengakomodir berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan.
Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan dituangkan dalam beberapa kebijakan antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI) Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) Pilar 2.
ADVERTISEMENT
“Kedua kebijakan tersebut telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai,” ujar Heru.
===
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.