OJK Resmi Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

11 Februari 2025 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau pusat penanganan penipuan transaksi keuang​an pada Selasa (11/2). Peluncuran ini dilakukan pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta Convention Centre.
ADVERTISEMENT
"Perkenankan juga kami meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center sebagai persembahan kita untuk peningkatan integritas sektor jasa keuangan Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mahendra mengatakan, OJK terus meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen, salah satunya dengan peluncuran IASC. Hal ini sebagai upaya OJK untuk penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan.
"Sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," kata Mahendra.
Ke depan penanganan scam akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Mengutip dari situs resmi OJK, IASC merupakan f​orum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek​-jera.
ADVERTISEMENT
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.