Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk melalui penerbitan saham baru atau right issue dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham.
ADVERTISEMENT
Rencananya dana tersebut akan seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit. Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Oktober 2019 silam.
“OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank Bukopin Tbk ke depan,” ungkap Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (30/6).
Dalam Prospektus PUT V Bank Bukopin dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (Kookmin) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.
ADVERTISEMENT
Dalam PUT V ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya. Hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali di Bank Bukopin.
Untuk itu, OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank.
“Abaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan,” ujarnya.