Kumparan Logo

OJK: Revisi UU P2SK Perluas Hapus Tagih, Dorong Pemulihan Kredit UMKM

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperkuat proses penyehatan perbankan, termasuk melalui perluasan kewenangan hapus buku dan hapus tagih yang diharapkan turut mendorong pemulihan kredit UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu tantangan utama kredit UMKM saat ini masih berasal dari dampak lanjutan pandemi COVID-19 yang membuat pemulihan tidak merata di sejumlah sektor usaha.

“Jadi banyak persoalan UMKM itu yang terkait tentu ini karena masalah yang pertama yang paling, yang paling penting itu scarring effect ya dari COVID itu,” ujar Dian kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6).

Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian industri UMKM belum sepenuhnya pulih, sehingga bank harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama pada segmen dengan risiko tinggi.

Di sisi lain, perbankan saat ini juga tengah melakukan proses pembersihan neraca melalui hapus buku dan hapus tagih untuk memperbaiki kualitas aset dan memperkuat kapasitas penyaluran kredit baru.

“Jadi untuk supaya lebih bersih gitu di-cleaning up itu, hapus buku hapus tagih segala macam itu,” katanya.

Perluasan Kewenangan dalam Revisi UU P2SK

Sejumlah uang kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui angka 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Dian menjelaskan, revisi UU P2SK memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi OJK dalam pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih, termasuk perluasan cakupan serta fleksibilitas waktu pelaksanaannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

“Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengelolaan kekayaan Otoritas Jasa Keuangan termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya,” bunyi Pasal 37B ayat (1) beleid itu.

Dian menyebut perluasan kewenangan tersebut juga membuat proses pembersihan neraca bank menjadi lebih fleksibel dan tidak lagi dibatasi periode tertentu, sekaligus memperluas cakupan dari sebelumnya.

“Undang-Undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah hapus buku hapus tagih itu kan sekarang dilakukan seumur-umurnya gitu artinya selamanya. Jadi tidak dijatah untuk waktu tertentu,” ujarnya.

Kredit UMKM Mulai Membaik

Meski masih menghadapi sejumlah tantangan, OJK mencatat tren kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap. Sebelumnya sempat terkontraksi, kini pertumbuhannya sudah kembali positif meski belum tinggi.

“Sekarang sudah positif gitu, walaupun ya belum terlalu tinggi ya tapi sedang naik sekarang itu,” kata Dian.

Secara keseluruhan, pertumbuhan kredit perbankan hingga Mei tercatat sekitar 11 persen secara tahunan. OJK optimistis target pertumbuhan kredit 10–12 persen masih dapat tercapai, dengan catatan stabilitas ekonomi makro tetap terjaga, termasuk inflasi, nilai tukar, dan kondisi geopolitik global.