OJK Rilis Atur Baru Pemisahan Produk Investasi Bank Syariah
ยทwaktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk Investasi Perbankan Syariah).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut POJK ini jadi milestone penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, dan giro) dengan produk investasi di perbankan syariah.
Penerbitan POJK dimaksud merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Melalui aturan ini, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Skema tersebut menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakter investasi yang sesungguhnya, menggunakan akad mudarabah maupun akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Agus menuturkan, model bisnis serupa sebenarnya telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara itu, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa, dengan konsekuensi risiko investasi yang dipahami nasabah.
OJK berharap kehadiran aturan baru ini dapat mendorong kontribusi lebih besar perbankan syariah terhadap perekonomian nasional. Selain itu, regulasi ini bisa meningkatkan nilai tambah dan memperkuat daya saing industri perbankan syariah sesuai arah Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
POJK ini memuat materi di antaranya mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.
POJK 4/2026 mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026. Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat dua tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.
Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK 4/2026, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.
