OJK Rilis Aturan Baru soal Kelompok Bank: Tak Ada yang Naik & Turun Kelas

23 Agustus 2021 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan perubahan aturan pengelompokan perbankan dari sebelumnya bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang dirilis pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Atas reklasifikasi ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menegaskan bahwa tidak ada bank yang turun atau pun naik kelas.
“Mengenai pengelompokan bank, sama sekali tidak ada bank yang naik atau turun kelas. Ini tidak ada sama sekali bank yang oh saya naik kelas jadi KBMI 4 yang Rp 70 triliun. Saya yang tadinya BUKU 4 turun dong. Enggak ya,” ujar Heru dalam Media Briefing OJK, Senin (23/8).
Adapun dalam beleid baru tersebut pengelompokan KBMI dibagi atas 4 kelompok yaitu KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun, KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun dan KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
ADVERTISEMENT
Aturan ini berubah dari aturan terdahulu yang diwariskan oleh Bank Indonesia (BI) yakni pengelompokan bank berdasarkan BUKU yakni BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun, BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun dan BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Heru menjelaskan awalnya pengelompokkan bank berdasarkan BUKU ditujukan untuk mendorong terciptanya konsolidasi. Artinya apabila bank BUKU I ingin membuat kegiatan usaha atau produk baru, mereka dituntut untuk menambah modal inti dan berpindah BUKU. Sayangnya hal tersebut tidak terealisasi sesuai harapan.
ADVERTISEMENT
“Tapi ternyata sudah puluhan tahun kondisinya tidak berubah,” ujar Heru.
Akhirnya, OJK selaku regulator memutuskan untuk melakukan reklasifikasi. Heru menegaskan pengelompokan berdasarkan KBMI ini bertujuan menciptakan klaster bank yang lebih tepat. Sebab perbedaan modal inti tidak terlalu jauh dengan bank yang lain.
“Ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana klastering lebih tepat antara bank-bank itu,” jelasnya. Selain itu, OJK juga tidak menuntut bank untuk menyesuaikan modal intinya. OJK hanya menegaskan agar bank punya manajemen risiko yang baik. Dengan aturan baru ini, bank boleh membuka perijinan baru tanpa dikaitkan dengan modal intinya.
“Ini sebetulnya tidak terlempar dari tiernya,” ujarnya. Heru juga menegaskan bahwa pengelompokan KBMI ini dibuat berdasarkan kajian akademis dan best practicesdari negara lain.
ADVERTISEMENT
"Redefinisi pengelompokkan bank bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien,” tandasnya.