OJK Rilis Aturan Baru Soal Unit Link, Ini Kata Asosiasi Asuransi

31 Maret 2022 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
ADVERTISEMENT
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Unit Link. Penyempurnaan aturan lama ini baru dilakukan setelah 15 tahun kemudian
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon memandang SEOJK tersebut sebagai upaya regulator dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa Unit Link.
Menurut Budi, produk asuransi jiwa Unit Link di Indonesia sudah ada sekitar tahun 1998. Demikian juga dengan regulasi yang mengatur produk asuransi jiwa Unit Link sudah ada sejak lama.
"Namun, seiring dengan perkembangan zaman, SEOJK hadir untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya untuk semakin melindungi Nasabah melalui praktik pemasaran produk asuransi dan pengelolaan aset yang lebih efektif dan transparan,” ungkapnya kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).
Pihaknya pun berharap dengan aturan baru ini, industri asuransi jiwa akan semakin bertumbuh dan dapat memberikan jawaban atau solusi yang tepat atas kebutuhan proteksi dan perencanaan keuangan masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
AAJI juga menekankan upaya edukasi masyarakat terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan sesuai dengan ketentuan yang tertulis di polis.
AAJI memberi saran kepada para pihak untuk selalu mengedepankan upaya bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah.
Apabila masih terdapat pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka AAJI mendukung upaya penyelesaian keluhan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai salah satu opsi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Jika masih belum mendapatkan solusi, AAJI juga memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menempuh jalur hukum. "Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan yang belum menemukan jalan keluarnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum," tutur Budi.
ADVERTISEMENT
Hal ini untuk membentuk industri keuangan yang teratur dan iklim berusaha yang kondusif serta dengan sendirinya akan meningkatkan nilai kemudahan berusaha di Indonesia.