OJK: Rp 614,3 M Dana Korban Scam Balik, 485.758 Rekening Penipuan Telah Diblokir
·waktu baca 1 menit

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil menyelamatkan Rp 614,3 miliar dana masyarakat hingga 29 April 2026. Mereka juga memblokir 485.758 rekening yang terindikasi digunakan untuk tindak penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan sejak beroperasi pada November 2024, IASC telah menjadi garda depan dalam memerangi praktik scam di sektor keuangan.
“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 485.758 dengan total dana korban yang sudah kita bisa selamatkan diblokir yaitu Rp 614,3 miliar,” kata Dicky saat konferensi pers RDKB OJK April 2026 secara daring, Selasa (5/5).
Selain pemblokiran rekening, upaya pemberantasan juga dilakukan lewat penutupan akses komunikasi pelaku penipuan. Satgas PASTI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memutus jaringan kejahatan tersebut.
“Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan ke masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, utamanya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir sebanyak 106.477 nomor telepon terkait penipuan,” jelas Dicky.
