OJK: Saham Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Diperiksa, Belum Ada Laporan

11 Januari 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kemungkinan broker menaikkan harga saham emiten taipan milik Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Bursa sedang melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham CUAN terkait volatilitas harga yang tidak biasa (unusual).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan karena ada 2 kali suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut yang berdekatan.
“Sesuai prosedur di bursa harus diperiksa dulu. Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran akan dilaporkan ke OJK. Sampai saat ini pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi belum ada pelaporan kepada OJK,” kata Inarno dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1).
Inarno menekankan, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan efek antara lain manipulasi pasar, orang dalam dan lain-lain, OJK sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk kepada Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Presiden Komisaris PT Barito Pacific Prajogo Pangestu. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Dalam kaitan dengan perdagangan efek, upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi investor retail adalah pengawasan atas kegiatan perdagangan efek dan berkoordinasi secara terus-menerus dengan SRO (Bursa Efek, KSEI, dan KPEI) untuk mencegah timbulnya praktik-praktik kecurangan.
ADVERTISEMENT
“OJK dan SRO mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi baik secara berkala dan insidentil agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang (simetris),” tutur Inarno.
BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria. Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebut bursa akan menelusuri rencana bisnis Petrindo Jaya Kreasi lebih dalam guna penilaian kinerja ke depan.
“Kami dari listing memiliki kewajiban bertanya terkait performance mereka rencana ke depan. Pak Kristian (Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI) punya kewenangan atas pola transaksi,” imbuh Nyoman saat ditemui di Gedung BEI.