Kumparan Logo

OJK: Saham Sritex Sudah Memenuhi Syarat untuk Dihapus dari Bursa

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).  Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berpotensi dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting. Menyusul penutupan resmi perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan saham Sritex dengan kode emiten SRIL sudah memenuhi kriteria delisting karena telah disuspensi lebih dari dua tahun.

"Sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N bahwasanya ini sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," ujar Inarno dalam konferensi pers, Senin (2/6).

instagram embed

Suspensi atas perdagangan saham SRIL sendiri telah diberlakukan sejak 18 Mei 2021. Imbas gagal bayar utang pokok dan bunga.

Inarno juga menyampaikan, OJK telah memberikan pengecualian kewajiban bagi SRIL untuk menyampaikan laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan.

"Namun, SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan dan laporan lainnya," jelasnya.

Proses penghapusan saham ini mengacu pada POJK Nomor 45 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa BEI dapat membatalkan pencatatan efek perusahaan dalam kondisi tertentu, seperti jika perusahaan mengalami gangguan signifikan terhadap kelangsungan usaha atau tidak memenuhi syarat pencatatan di bursa.

Sesuai Pasal 22 beleid tersebut, perusahaan terbuka yang sahamnya dicabut dari bursa wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup maksimal 30 hari setelah keputusan delisting efektif. Adapun penutupan penuh Sritex terjadi per 1 Maret 2025.