OJK Sasar Pekerja Informal Jadi Peserta Dana Pensiun

19 November 2024 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perajin menyelesaikan kerajinan tangan yang berbahan dasar batang enceng gondok kering di UMKM Win's Rajut, Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Perajin menyelesaikan kerajinan tangan yang berbahan dasar batang enceng gondok kering di UMKM Win's Rajut, Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap peserta dana pensiun bisa diperluas hingga pekerja informal. Salah satu upayanya adalah mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, juga berharap pensiunan wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan mapun ASN (Taspen dan Asabri) semakin berkembang.
"Tentu kita perlu upaya pendalaman daripada dapen kepesertaan dan target kepesertaan kita upayakan untuk yang individual dan informal worker (pekerja informal), ini bagian yang perlu kita dorong karena informal worker mencakup 57—58 persen itu belum mengikuti program pensiun," ujar Ogi kepada wartawan di Padma Hotel Legian, Bali, Selasa (19/11).
International Labour Organization (ILO) menetapkan standar rasio pendapatan pekerja saat pensiun atau replacement ratio income sebesar 40 persen dari gaji yang diterima saat masih aktif bekerja. Namun di Indonesia, rasionya masih sekitar 10-15 persen.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank, Ogi Prastomiyono. Foto: Wendiyanto/kumparan
Ogi menjelaskan, OJK juga akan melakukan berbagai upaya perluasan kepesertaan dana pensiun dan pendalaman pasar untuk harmonisasi program pensiun.
"Jadi kita perluasan keanggotaan maupun pendalaman pasarnya di mana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun, antara lain kemungkinan adanya iuran tambahan. Ke depan itu juga menjadi upaya untuk bisa mendorong agar pensiunan itu bisa menerima manfaat pensiun yang lebih besar dari penghasilan terakhirnya," kata Ogi.
Harmonisasi manfaat pensiun merupakan bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4). Dalam beleid ini dijelaskan, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
ADVERTISEMENT
"Untuk Peraturan Pemerintah (PP) belum dituntaskan, ya itu masih di pemerintah, OJK kan mengawasi. Dari kementerian terkait yang belum," tambahnya.