OJK Sebut Ada 7 Perusahaan Asuransi Terancam Rugi Rp 19,34 Triliun
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada tujuh perusahaan asuransi yang kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Total potensi kerugian perusahaan tersebut mencapai Rp 19,34 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut kini berada dalam pengawasan intensif dan khusus. Namun, ia tidak menyebut secara detail nama-namanya.
"Tujuh perusahaan berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus. Ini tujuh perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 19,34 triliun, kemunduran penurunan nilai manfaat sebesar 52,91 persen," kata Ogi dalam rapat panja terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/9).
OJK mencatat sejak 2015 sudah ada 10 perusahaan asuransi yang dinyatakan insolvent atau tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Izin usaha mereka lalu dicabut. Dari kasus tersebut, total kerugian mencapai Rp 19,41 triliun dengan 30.170 pemegang polis terdampak.
Selain itu, masih ada dua perusahaan asuransi besar yang sampai sekarang menjalani restrukturisasi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan Jiwasraya.
Dalam paparannya, Ogi mengungkapkan AJBB mencatat penurunan manfaat rata-rata 47,3 persen atau setara Rp 13,2 juta, yang berdampak pada sekitar 1,9 juta pemegang polis. Sementara Jiwasraya mengalami penurunan manfaat sekitar 30 persen atau Rp 15,8 triliun dengan 314.067 pemegang polis terdampak.
"Dua perusahaan saat ini masih dalam proses restrukturisasi. Jiwasraya dan Bumiputera masih berjalan restrukturisasinya," tutur Ogi.
