OJK Sebut Banyak Warga RI Masih Belum Punya Jaminan Pendapatan Setelah Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat kesenjangan perlindungan atau protection gap di sektor dana pensiun Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan banyak masyarakat yang tidak memiliki jaminan pendapatan setelah pensiun.
Ogi memaparkan, replacement ratio di Indonesia saat ini diperkirakan hanya berada di kisaran 10 hingga 15 persen, jauh di bawah standar minimum yang ditetapkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) sebesar 40 persen sebagai tingkat kecukupan minimal.
“Artinya sebagian besar masyarakat Indonesia belum memiliki jaminan pendapatan yang memadai setelah usia pensiun,” kata Ogi dalam acara Indonesia Pension Fund Summit 2025 di Tangerang Selatan, Kamis (23/10).
Menurutnya, berdasarkan studi dari Global Asia Insurance Partnership Guide, Indonesia masih menghadapi kesenjangan perlindungan yang cukup besar di berbagai sektor, seperti bencana besar, kematian, keamanan siber, kesehatan, dan pensiun.
Oleh karena itu, pihaknya dan pemerintah berkomitmen bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memperkecil kesenjangan perlindungan. “OJK dan pemerintah akan berupaya untuk memperkecil protection gap secara menutup, sehingga masyarakat terlindungi dari berbagai risiko dan sekaligus memperkuat fondasi ketahanan ekonomi Indonesia,” tutur Ogi.
Kemudian, ia pun menyinggung penguatan sistem dana pensiun menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam RPJMN dan RPJPN. Pemerintah menargetkan rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat mencapai 11,2 persen pada tahun 2029 dan 60 persen pada tahun 2045.
“Sementara pada saat ini aset dalam pensiun terhadap PDB hanya sekitar 8 persen. Artinya masih banyak yang perlu ditingkatkan untuk penanganan pasar di sektor dalam pensiun,” jelas Ogi.
