OJK Sebut Baru 5 Bank yang Penuhi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan

3 September 2019 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dari total 54 bank buku 3 dan 4 plus bank asing yang menyerahkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), baru sekitar 5 bank yang sesuai dengan ekspektasi.
ADVERTISEMENT
Ini berarti, masih banyak perbankan yang belum memahami tentang penerapan keuangan berkelanjutan. Sebab, masih sedikit perusahaan yang mengimplementasikan prinsip keberlanjutan khususnya dalam menerapkan manajemen risiko sosial dan lingkungan hidup ke dalam proses bisnis.
“Masih sedikit perbankan yang RAKB-nya sesuai ekspektasi kami, baru sekitar 4-5 bank. Ini berarti masih ada lack edukasi sosialisasi tentang keuangan berkelanjutan,” kata Peneliti Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Istiana Maftuchah, saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (3/9).
Isti menjelaskan, pihaknya berharap ada kenaikan portofolio dari pelaksanaan RAKB di jangka panjang. Selama ini, RAKB dijalankan dengan dua periode, jangka panjang selama lima tahun dan jangka pendek untuk satu tahun.
Pelaksanaan RAKB ini pun disebut masih hanya sebatas peningkatan capacity building saja. Padahal, ada banyak rencana aksi keuangan berkelanjutan yang bisa dijalankan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
“Ya kan ada yang menyerahkan, dan kami lihat belum ada kenaikan portofolionya. Masa lima tahun mereka hanya mau lakukan peningkatan capacity building saja terus. Kan kita ada tiga prioritas di dalam POJK 51 yang bisa dipilih,” katanya.
Sementara itu, soal perbankan yang masih belum memenuhi ekspektasi ini, Isti mengaku akan melakukan perbaikan ulang. Adapun perbaikan-perbaikan RKAB ini akan dilakukan lewat pengawas yang memegang masing-masing perbankan tadi.
“Jadi pengawas yang akan beri masukan ke mereka. Karena kami harapkan RAKB ini satu tahun saja direvisi, enggak kayak Rencana Bisnis Bank (RBB) yang direvisi dua kali,” katanya.
Sebagai informasi, OJK telah menuangkan aturan sustainable finance dalam Peraturan OJK nomor 51 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (KB) dan POJK nomor 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
ADVERTISEMENT
Otoritas meminta perbankan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, yakni prinsip yang didasarkan pada pengembangan produk, kapasitas internal perbankan, organisasi, manajemen risiko tata kelola, dan standar prosedur operasional sesuai pelestarian masyarakat dan lingkungan.
Adapun, kelompok bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV wajib menerapkan KB dalam kegiatan usaha pada awal tahun ini, sedangkan bank BUKU I dan II diwajibkan menerapkannya pada tahun depan.
Lalu, bank perkreditan rakyat (BPR) kegiatan usaha 3 termasuk bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) harus mengimplementasikan keuangan berkelanjutan pada tahun 2022, sedangkan BPR kegiatan usaha 1 dan 2 pada 2024.