Kumparan Logo

OJK Sebut Belum Ada Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5%

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi yang juga merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif OJK di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Foto: Widya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi yang juga merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif OJK di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Foto: Widya/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan persetujuan untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dari 5 persen dalam proses demutualisasi.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan kepemilikan saham di bawah 5 persen tidak perlu mengajukan persetujuan kepada OJK.

“Belum ada (yang mengajukan kepemilikan saham BEI lebih dari 5 persen), kalau di bawah 5 persen tidak harus melalui pengajuan persetujuan ke OJK,” kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

“Tapi kalau seandainya ada satu pihak yang sudah memenuhi norma kelampauan batasan 5 persen nanti sebelum itu efektif diizinkan dijadikan bagian pemegang saham yang baru akan mengajukan permohonan persetujuannya untuk mendapat persetujuan di OJK,” tambahnya.

Hasan juga menjawab informasi yang sempat beredar mengenai Danantara yang telah mengajukan kepemilikan sekitar 40,12 persen saham BEI. Menurutnya, informasi tersebut bukan merupakan pengajuan resmi kepada OJK.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

“Belum ada pengajuan ke OJK tentu, belum ada sampai saat ini (pengajuan kepemilikan saham oleh Danantara lebih dari 5 persen), POJK-nya saja terbit sebelum itunya beredar, POJK-nya baru terbit 17 September (2026) tapi saya juga mendapatkan beredarnya informasi bahkan sebelum POJK-nya terbit, jadi pasti bukan informasi yang sudah masuk atau secara resmi mengajukan ke OJK,” tutur Hasan.

Hasan menjelaskan batas kepemilikan 5 persen juga memperhitungkan kepemilikan secara tidak langsung melalui pihak yang terafiliasi. Dengan demikian, kepemilikan saham akan dihitung secara agregat apabila terdapat hubungan afiliasi.

“Demikian juga kalau tidak langsung artinya afiliasi tadi (atau) secara tidak langsung kalau dirunut ke atas misalnya ujungnya kepemilikannya terafiliasi, maka nanti akan agregatnya, akan penjumlahan dari keseluruhan saham pihak,,” terang Hasan.

Sementara itu terkait proses demutualisasi BEI, OJK tidak menetapkan target waktu khusus bagi bursa untuk menyelesaikannya. Meski begitu, Hasan mendorong proses tersebut segera dilakukan sebagai bagian dari percepatan reformasi dan penguatan integritas pasar modal.