Kumparan Logo

OJK Sebut Dana Pensiun BUMN yang 'Sakit' Bertambah 7

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada tambahan tujuh dana pensiun BUMN lainnya yang sedang bermasalah atau sakit. Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengungkapkan empat dana pensiun BUMN yang sakit dan merugikan negara hingga Rp 300 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, empat dana pensiun BUMN yang dilaporkan Erick Thohir ke Kejaksaan Agung itu termasuk dalam 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK. Ia memastikan, tujuh dana pensiun BUMN yang bermasalah ini tetap dalam pantauan OJK.

"Apa yang dilaporkan Menteri BUMN terkait hasil pemeriksaan oleh BPKP, ini pemeriksaan sudah tingkat audit khusus, sudah tingkatannya itu penyelidikan lebih lanjut terhadap empat dana pensiun yang sudah diserahkan kepada BPKP. Dan terinfo juga nanti ada, akan disampaikan tujuh dana pensiun BUMN lainnya," ujar Ogi dalam diskusi mengenai dana pensiun di Plataran Menteng, Jakarta, Selasa (10/10).

Meski demikian, Ogi mengatakan OJK belum melakukan pemeriksaan kepada dana pensiun BUMN terkait fraud dan pidana. Otoritas memeriksa dana pensiun berdasarkan kondisi kesehatan keuangan dan pendanaan.

"Tapi yang terkait fraud, kita belum sampai aspek tersebut, karena aspek tersebut perlu pendalaman lebih lanjut mengenai kejadian transaksinya. Tapi dari segi indikator terhadap tingkat kesehatan, pendanaan, itu sudah kita identifikasi perusahaan tersebut dalam kategori tingkat pendanaan 3," jelasnya.

instagram embed

Berdasarkan data OJK, dana pensiun BUMN maupun non-BUMN yang masuk tingkat pendanaan 1 atau sehat (fully funded) sebesar 59,42 persen dari jumlah dana pensiun manfaat pasti. Sementara tingkat pendanaan 2 sebanyak 34 dana pensiun manfaat pasti atau 25 persen dari total dana pensiun. Tingkat pendanaan 2 ini dana pensiun mampu memenuhi solvabilitas jangka pendek, namun belum memenuhi aktuaria jangka panjang.

Tingkat pendanaan 3 sebanyak 45 dana pensiun atau 33 persen dari total dana pensiun. Dana pensiun dengan pendanaan 3 belum memenuhi solvabilitas jangka pendek maupun jangka panjang.

"Dari semua itu, 12 masuk pengawasan khusus," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN, sebanyak 70 persen dalam keadaan sakit dan 34 persen bisa dinyatakan tidak sehat. Karena itu, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung

"Kita coba empat dana pensiun. Ada Inhutani, ada PTPN, Angkasa Pura I, dan tentu juga RNI atau ID FOOD. Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar," kata Erick saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10).

Meski begitu, angka tersebut belum secara menyeluruh diungkapkan oleh BPKP dan Kejaksaan Agung. Erick tidak menutup kemungkinan angka kerugian negara bisa lebih dari itu.