Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Sebut Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis Dijamin Asuransi Masih Dibahas
9 Mei 2025 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung industri asuransi untuk menanggung korban program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK Ogi Prastomiyono telah identifikasi berbagai risiko yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan MBG.
Potensi risiko itu seperti penyediaan bahan baku pengolahan, distribusi hingga risiko yang dihadapi oleh penerima manfaat.
“Beberapa risiko yang mungkin bisa di-support oleh asuransi yaitu pertama resiko keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah balita ibu hamil menyusui,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Jumat (9/5).
Sehingga selain penerima manfaat, asuransi juga akan menanggung berbagai risiko yang dihadapi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“Kemudian risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, SPPI (yaitu) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia maupun risiko terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” jelas Ogi.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, untuk mewujudkan ini OJK tengah berkoordinasi dengan asosiasi terkait. Proposal program ini juga telah disampaikan.
Dia memastikan perihal besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan juga premi yang harus dibayarkan akan dikomunikasikan pada asosiasi asuransi.
“Tapi kami ingin memastikan bahwa besarnya premi karena ini menyeluruh mungkin tidak terlalu besar sehingga bisa memenuhi harapan bagi risiko-risiko untuk keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja,” ujar Ogi.