OJK Sebut Nabung Emas di Bullion Bank Bisa Dapat Bunga

9 Desember 2024 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emas batangan Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menggalakkan agar Indonesia memiliki bank emas atau bullion bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan salah satu keuntungan menabung di bank emas adalah bisa mendapatkan bunga.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan bank emas bisa menjadi opsi bagi masyarakat untuk menyimpan emas sebagai aset.
Dia mengatakan, daripada emas disimpan sebagai benda mati, lebih baik disimpan di bank emas dengan konsep seperti menyimpan dana di bank. Artinya, nantinya akan menghasilkan bunga tertentu.
“Jadi konsep bulion, emas-emas yang ada di masyarakat, ketimbang kita naruh emas di lemari gitu, mending nanti disimpan ke bank bullion. Jadi konsepnya sama, seperti kita simpan duit di bank, ini kita simpan dalam bentuk tabungan emas, nanti dapat bunga,” kata Ahmad dalam konferensi pers Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion secara virtual, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Dia menganalogikan, nantinya bunga-bunga tersebut akan didapat oleh nasabah atau masyarakat yang menabung emas di bank emas dalam bentuk gramasi.
“Kalau kita analogikannya, bunga-bunga juga dalam bentuk gramasi emas, misalnya misalnya setahun dapat berapa, sekian gram,” terang Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan nantinya masyarakat bisa menabung berapa pun emas di bank emas tanpa ada minimal jumlah tabungan atau setoran.
“Kalau nyimpannya bebas. Ya, mau simpan 10 gram, 100 gram, silakan, itu kan kayak kita nabung. Nanti kita dapat selain aman, pas kita simpan sama bank, kita dapat bunga, nanti kita lakukan gramasi,” terang Ahmad.
Sebelumnya, aturan mengenai bank emas atau bullion bank tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
ADVERTISEMENT
Bullion bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor impor hingga proses penyimpanannya.
Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.
Nantinya, bank emas tersebut juga akan diawasi oleh OJK. "Pengawasannya nanti di bawah kami," jelas Nasrullah.