OJK Sebut Transaksi Pinjol Ilegal Bakal Naik di Periode Nataru

12 Desember 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi transaksi pinjaman online (pinjol) ilegal akan naik selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pasalnya, tingkat konsumsi masyarakat di periode tersebut akan melonjak.
ADVERTISEMENT
"Biasanya ini pasti naik saat Nataru, ternyata di masyarakat itu banyak yang melakukan pinjol ilegal untuk membiayai aktivitasnya. Lalu kalau Nataru itu kebutuhan meningkat," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, kepada awak media di Djakarta Theater, Selasa (12/12).
Sarjito mengatakan aktivitas transaksi masyarakat di bulan Desember memang selalu tinggi. Mengingat, di bulan ini ada promo Hari Belanja Nasional (Harbolnas).
"Tapi nanti ketahuan (kenaikannya) setelah Nataru akan kelihatan. Dari pinjol yang berizin OJK kita akan mencari data. Kemudian yang ilegal kita bisa tahu. Nanti dari cyber patrol kelihatan. Termasuk yang rame-rame yang ilegal," ungkapnya.
Pada November lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti OJK memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. OJK juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Seluruh entitas ini diblokir OJK lantaran berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran nomor rekening bank, nomor virtual account dan nomor telepon serta Whatsapp yang diduga merupakan terduga pelaku pelanggaran ketentuan penyebaran data pribadi.
“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” tutur Hudiyanto dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (12/11).
Lebih lanjut Hudiyanto menjelaskan, pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang (UU) P2SK, disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
ADVERTISEMENT
Satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
“Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” tambah Hudiyanto.