Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan saham bukan merupakan objek pajak.
Hanya saja, anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) atau sekuritas perusahaan perantara perdagangan efek itu merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sementara, PKP yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai Jasa Kena Pajak (JKP).
“Sehingga dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek dan ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek,” terang Inarno dalam Rapat Dewan Komisaris (RDK) OJK, secara virtual, Selasa (7/1).
Inarno menuturkan mekanisme perhitungan tarif PPN telah diatur oleh BEI melalui Surat Edaran Nomor S-00001/BEI.KEU/01-2025 tanggal 1 Januari 2025.
Dalam surat itu, Direktur BEI Irvan Susandy menjelaskan tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
ADVERTISEMENT
“Nilai Lain yang dimaksud pada poin 1 tersebut adalah sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai Invoice,” terang Irvan dalam surat tersebut, dikutip Rabu (8/1).
Dasar perhitungan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/ 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.