OJK Setop Sementara Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna

14 Agustus 2020 12:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk melakukan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang telah berdiri sejak 1991 itu dinilai melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020, sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas Logistik Anto Prabowo melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Jumat (14/8).
OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya:
ADVERTISEMENT
PT Asuransi Jiwa Kresna wajib membayar klaim yang telah diajukan pemegang polis. Selain itu memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan untuk mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, pada Februari 2020 OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.
OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis, karena ini sudah kesepakatan atau ikatan perdata antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta perusahaan membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang Polis.
ADVERTISEMENT
"OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," katanya.