Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Setujui Aturan Teknis Short Selling yang Mulai Berlaku Hari Ini
3 Oktober 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau terhadap peraturan teknis yang menjadi dasar implementasi transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI). Persetujuan ini terkait dengan Perubahan Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling serta Peraturan Nomor II-H mengenai Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan BEI saat ini sedang menyempurnakan beberapa aspek teknis dalam implementasi short selling. Sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan OJK.
"OJK telah menerbitan persetujuan atas Perubahan Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling,” kata Inarno dalam keterangan resminya, Kamis (3/10).
Dalam peraturan yang disetujui OJK, terdapat pengaturan teknis lanjutan, mencakup kriteria Anggota Bursa (AB) yang diperbolehkan melakukan transaksi margin dan short selling. Selain itu, ada pengaturan terkait clustering atau pengelompokan khusus bagi AB yang menawarkan layanan margin dan/atau short selling.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan POJK 6/2024 yang resmi diundangkan pada Maret 2024, terdapat periode transisi selama enam bulan sebelum peraturan ini mulai berlaku penuh. Dengan persetujuan regulasi dari OJK dan finalisasi peraturan BEI, diharapkan transaksi short selling di bursa dapat diimplementasikan pada kuartal keempat tahun 2024, tepatnya pada bulan Oktober.
“Diharapkan transaksi short selling di BEI dapat diimplementasikan pada bulan Oktober 2024,” ungkapnya.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan short selling merupakan transaksi penjualan efek, dengan efek yang tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
“Transaksi short selling dapat dimanfaatkan pada saat market sedang turun atau bearish dengan menjual efek di harga yang masih tinggi dan membeli efek kembali di harga yang lebih rendah,” tutur Jeffrey.
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, Jeffrey menjelaskan peran short selling dalam ekosistem pasar modal yaitu untuk membantu menemukan harga saham yang lebih wajar melalui mekanisme jual-beli.
Berikutnya yaitu meningkatkan kedalaman pasar (market depth) menambah volume transaksi, sehingga pasar lebih likuid.
"Dengan adanya short selling aktivitas jual-beli meningkat," kata dia.
Short selling bakal mengurangi bid-ask spread atau mengurangi selisih antara harga penawaran jual dan beli. Short selling juga digunakan sebagai sarana lindung nilai dan mendukung mekanisme likuiditas.