OJK Siap Beri Sanksi Pinjol yang Pasang Iklan Menyesatkan
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi ke peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang memasang iklan menyesatkan. Sebab, iklan dengan tawaran bunga yang menarik seringkali tidak mencantumkan komponen biaya.
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan pihaknya sedang memantau dan memeriksa untuk memastikan kepatuhan pinjol legal terhadap ketentuan perundangan yang berlaku untuk semua aspek, termasuk cara mengiklankan besaran biaya bunga sudah cukup jelas atau menyesatkan masyarakat.
“Terhadap iklan-iklan yang menyesatkan akan dikenakan sanksi dan akan diumumkan agar masyarakat menjadi waspada dan tahu hak dan kewajibannya,” kata Sarjito saat dihubungi kumparan, Sabtu (7/10).
Sarjito menyebut OJK belum berencana mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) khusus untuk mengatur iklan pinjol. Di samping itu, ia melihat biaya komponen bunga pinjol telah meresahkan masyarakat.
“Struktur-struktur biaya itu kan menyesatkan gitu, misalnya iklan orang melihat (bunga) 0,4 persen, itu kan engga ngerti 0,4 persen itu per hari, per minggu, atau per bulan. Kedua, mereka seharusnya menjelaskan secara detail ke calon konsumennya apalagi kalau lewat online itu,” ujarnya.
Ia mencermati masyarakat bisa saja langsung memilih berutang lewat pinjol tanpa mengerti bunga yang dikenakan. Oleh sebab itu, penyelenggara pinjol diharapkan dapat menjelaskan detail ke nasabah soal besaran bunga yang dikenakan.
“Untuk pinjol ilegal, akan kita minta Google dan Meta agar dilakukan peniadaan dan bantuan. Kominfo selama ini juga akan terus kita lakukan untuk blokir situs mereka termasuk penindakan lainnya,” tuturnya.
Di sisi lain, tunggakan pinjol akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking. Catatan utang pinjol saat ini masih belum masuk dalam SLIK. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan apa pun layanan keuangan yang memakai KTP sudah masuk dalam SLIK. Dengan begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
“Jangan main main utang online habis itu ganti nomor sudah enggak bisa tagih, enggak gitu. Karena kalau sudah pakai KTP semuanya itu masuk semua di SLIK yang payLater. Kalau pinjol memang belum, itu next step-nya akan masuk juga,” kata wanita yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (24/8).
