OJK Siap Dipanggil DPR Bahas Lippo dan Bank Nobu di Kasus Meikarta

3 Februari 2023 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK Sarjito (tengah). Foto: Selfy Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK Sarjito (tengah). Foto: Selfy Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana pemanggilan dari Komisi VI DPR untuk membahas kasus Meikarta. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan diagendakan kembali usai pengembang mega proyek Meikarta yaitu PT Mahkota Sentosa Utama mangkir dari panggilan DPR.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan OJK siap apabila DPR akan memanggil untuk membahas kasus Meikarta. Nantinya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi akan menjelaskan perkaranya.
"OJK menghormati undangan dari DPR apabila diminta menjelaskan mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan hal tersebut. Tapi tidak bicara Meikarta karena bukan menjadi entitas pengawasan OJK," ujar Sarjito kepada kumparan, Jumat (3/2).
Sarjito menyebut, PT Mahkota Sentosa Utama bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga bukan menjadi perusahaan yang diawasi oleh OJK. Sedangkan induk usaha yaitu PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) selaku bank pemberi kredit proyek Meikarta merupakan emiten yang diawasi OJK.
"Informasi yang paling lengkap mungkin disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, dia juga membawahi fungsi perusahaan Tbk. Bank Nobu juga karena perusahaan terbuka, tapi juga jadi ranah Pak Dian Ediana Rae (Kepala Pengawas Perbankan)," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sarjito memperkirakan Anggota Dewan Komisioner OJK yang diundang akan merinci susunan Lippo Cikarang, PT MSU, hingga ke bawahnya. Perkara pembahasan sebaiknya harus jelas sesuai ranah pengawasan.
"DPR akan menentukan (pembahasan), yang menjadi kewenangan OJK di perlindungan konsumen mana, di Kepala Eksekutif Pasar Modal, dan yang menjadi kewenangan kepala eksekutif pengawas perbankan. Nantinya akan kelihatan (pembagiannya)," katanya.
Sarjito menegaskan konsumen yang diawasi dalam UU OJK adalah yang bergerak di sektor jasa keuangan, bukan konsumen Meikarta yang membeli properti. "Kita harus bedakan definisi konsumen dalam UU OJK. Seandainya ada orang membeli properti di mana pun itu bukan urusan OJK, termasuk di dalamnya Meikarta," tuturnya.
Menurut Sarjito, OJK biasanya memanggil emiten yang bermasalah dengan laporan keuangan atau manipulasi pasar. Emiten yang paling sering dipanggil adalah melakukan transaksi benturan kepentingan.
ADVERTISEMENT
"Untuk masalah pembiayaan di ranah pujk konsumen, kalau orang di properti OJK tidak punya kewenangan. Karena ini perusahaan Tbk, harus ada governance dan disclosure," imbuhnya.