OJK Siap Urus Izin Koperasi, tapi Masih Tunggu Data dari Kemenkop UKM

19 Oktober 2024 7:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan transisi pengawasan koperasi open loop masih berjalan. Sesuai ketentuan di UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, koperasi close loop tetap diawasi Kemenkop dan UKM. Sedangkan OJK akan mengawasi yang bersifat open loop.
ADVERTISEMENT
Contoh koperasi bersifat open loop adalah BPR yang dimiliki koperasi, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Sementara close loop adalah yang murni koperasi simpan pinjam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mengurus izin koperasi open loop tersebut.
“Karena bukan hanya dari anggota sesuai UU P2SK wajib berizin usaha dari OJK, dalam kaitan itu kami memfinalisasi peraturan OJK terkait koperasi di sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan mekanisme perizinan koperasi tersebut,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (18/10).
Mahendra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (UKM). Selain itu, Mahendra menjelaskan data koperasi open loop saat ini ada di tangan Kemenkop UKM.
ADVERTISEMENT
“Nama koperasi open loop yang akan diberikan Kemenkop oleh OJK untuk menjadi bagian yang diatur dan memperoleh dari OJK,” terang Mahendra.
Dia menuturkan, pihaknya siap untuk memberikan izin agar koperasi-koperasi tersebut dapat beroperasi, setelah Kemenkop dan UKM rampung menyerahkan data koperasi-koperasi tersebut.
“Saat ini Kemenkop telah melakukan koperasi-koperasi tersebut dan selanjutnya Kemenkop akan menyampaikan secara resmi daftar nama koperasi itu sehingga pada gilirannya menjadi kewenangan dari kami untuk mengatur pemberian izin, dan kami dapat tegaskan kami siap untuk melaksanakan,” terang Mahendra.