OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Utang hingga Rp 10 Miliar

9 Juli 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan terkait fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan saat ini aturan tersebut sedang dalam proses penyelarasan.
"Dalam rancangan peraturan OJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7).
Meski demikian, penyelenggara pinjol harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK, untuk bisa menawarkan pinjaman hingga Rp 10 miliar.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," kata Agusman.
ADVERTISEMENT
Hingga Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol capai Rp 64,56 triliun. Nilai tersebut tumbuh 25,44 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam di posisi 2,91 persen sedangkan April 2024 sebesar 2,79 persen.