OJK Siapkan Aturan Buat Influencer Agar Kasus Ahmad Rafif Tak Terulang

10 Juli 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang salah satunya memperkuat pengaturan influencer dari sisi perusahaan efek (PE), sebagai upaya menghindari kasus investasi bodong seperti yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
ADVERTISEMENT
Perkiraan dana dari investor yang dititipkan untuk Ahmad Rafif Raya mencapai Rp 96 triliun, yang seharusnya untuk diinvestasikan justru digunakan untuk membiayai operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan.
“Dalam ketentuan tersebut, nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerja sama dengan influencer, termasuk (namun tidak terbatas) pada lingkup kegiatan dan perizinan yang harus dipenuhi influencer yang melakukan kerja sama dengan PE,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, dikutip Rabu (10/7).
OJK bersama dengan SRO dan stakeholder lainnya memastikan akan terus melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di berbagai daerah.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan terkait perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk Pasar Modal dan cara berinvestasi di Pasar Modal. OJK mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi dari pihak lain.
ADVERTISEMENT
“OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar memastikan pihak-pihak yang menawarkan investasi dan produk yang ditawarkan,” kata Inarno.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
“Apakah telah memiliki legalitas dari regulator terkait, dan tentunya juga kelogisan imbal hasil yang ditawarkan. Untuk memastikan kebenaran investasi tersebut, masyarakat dapat menghubungi Kontak 157,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan Ahmad Rafif sudah menawarkan solusi untuk para investor.
Adapun solusinya yakni menjadikan dana investor sebagai yang diserahkan ke Ahmad Rafif sebagai utang dan akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Ahmad Rafif mengeklaim sebagian investor setuju dengan skema tersebut.
“Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya. Ini sekali lagi perlu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” imbuh Kiki dalam konferensi pers RDK, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT