OJK Siapkan Pengembangan Regulasi Fintech: Kelembagaan hingga Pengawasan

26 Februari 2021 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan regulasi terkait fintech peer to peer (P2P) lending. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengungkapkan secara umum saat ini ketentuan di P2P lending masih lebih longgar dibanding perbankan.
ADVERTISEMENT
Wimboh mengatakan regulasinya saat ini memang tidak bisa disamakan persis antara keduanya. Namun setidaknya, kata dia, sudah ada arah pengembangan regulasi untuk fintech P2P lending yang disiapkan OJK.
"Pertama dari kelembagaan di antaranya penguatan permodalan, peningkatan kualitas pengurus melalui sertifikasi profesional, serta perbaikan tata kelola dan manajemen risiko dengan kadar yang cocok untuk P2P," kata Wimboh saat webinar yang digelar ISHI, Jumat (26/2).
Wimboh menggarisbawahi adanya sertifikasi tersebut otomatis membuat para pengurus paham berbagai hal tentang fintech P2P lending. Sehingga berdampak positif juga ke masyarakat.
"Kedua kualitas pemberian pinjaman harus diyakini ada perbaikan assesment system tentang pinjaman dan metode kredit evaluasi atau credit scoring apa pun, jadi tidak boleh ini tidak dilakukan evaluasi,” ujar Wimboh.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wimboh menjelaskan arah kebijakan yang ketiga adalah mengatur pentingnya perlindungan konsumen. Perlindungan tersebut bisa diterapkan mulai dari transparansi bisnis, assessment, hingga proses penentuan suku bunga.
"Bagaimana meningkatkan edukasi kepada konsumen semua dalam rangka kita secara balance dan transparan untuk bisa melindungi hak-hak konsumen ini dan menjelaskan dengan baik," ujarnya.
"Keempat perlu mendorong spirit inklusi keuangan, di antaranya pendanaan kepada sektor yang produktif terutama di luar Jawa dan juga pelaksanaan kerja sama kemitraan dengan lembaga jasa keuangan lainnya," tambahnya.
Selanjutnya, adalah mengenai pengawasan. Wimboh menegaskan pengawasan tersebut bisa juga dari asosiasi fintech termasuk dari segi code of conduct dan mendorong fungsi risk management kepada penyelenggara.
"OJK akan selalu berada di lapangan untuk bersama-sama memonitor itu," kata Wimboh.
ADVERTISEMENT