OJK Siapkan Regulasi Baru, Perkuat Pembiayaan Digital hingga Keamanan Siber

11 April 2025 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan sejumlah ketentuan pelaksana untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor jasa keuangan nonbank. Beberapa regulasi yang tengah disusun mencakup layanan pembiayaan digital Buy Now Pay Later (BNPL), pelaporan keuangan perusahaan pegadaian, hingga aspek keamanan siber pedagang aset digital.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan OJK sedang menyusun RSEOJK tentang Layanan Pembiayaan Digital BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (RSEOJK BNPL PP dan PPS). Aturan ini akan menjadi ketentuan pelaksana dari POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Rancangan regulasi tersebut mencakup berbagai aspek krusial dalam layanan BNPL, mulai dari karakteristik dan cakupan layanan, mekanisme penilaian kelayakan debitur, pengelolaan data dan informasi oleh penyelenggara, hingga pelaporan manfaat ekonomi atau bunga yang diperoleh dari layanan BNPL.
Tak hanya mengatur entitas konvensional, OJK juga menegaskan perlunya prinsip syariah dalam layanan BNPL berbasis syariah.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
“RSEOJK BNPL PP dan PPS ini antara lain mengatur karakteristik dan cakupan dari layanan BNPL, penerapan dan pemenuhan prinsip syariah dalam layanan BNPL Syariah, ketentuan pengelolaan data dan informasi oleh penyelenggara layanan BNPL, mekanisme penilaian kelayakan debitur, ketentuan penyampaian informasi oleh PP dan PPS, serta pelaporan layanan BNPL oleh PP dan PPS mengenai manfaat ekonomi/bunga,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat (11/4).
Di sisi lain, OJK juga tengah menyiapkan RSEOJK mengenai laporan keuangan untuk Perusahaan Pegadaian dan Perusahaan Pegadaian Syariah. Ketentuan ini dirancang sebagai pelaksana dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian. Aturan tersebut akan mengatur bentuk, susunan, serta pedoman penyusunan laporan, termasuk periode dan tata cara pelaporan berkala yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pergadaian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, OJK juga menyusun RSEOJK tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang telah memiliki izin usaha dari OJK. Aturan ini merupakan turunan dari POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, dan bertujuan memastikan penyelenggara ITSK dapat memberikan laporan yang komprehensif dan akurat sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Lebih jauh, OJK juga menggandeng pihak internasional untuk memperkuat aspek keamanan siber di sektor digital. Kajian dan penyusunan pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital dilakukan bersama Technical Assistant dari Kedutaan Besar Inggris, serta melibatkan konsultan keamanan siber dengan keahlian khusus.
“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital,” tutur Agusman.
ADVERTISEMENT