OJK soal Kredit Macet UMKM di Bawah Rp 5 Miliar Dihapus: Itu Usul Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi soal gagasan penghapusan kredit macet UMKM di bawah Rp 5 miliar yang dimaksudkan untuk mendorong penyaluran kredit baru ke nasabah. Hal itu merupakan usulan kalangan industri jasa keuangan ke OJK.
"Meluruskan informasi yang berkembang dari acara webinar pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 bahwa usulan penghapusan Kredit NPL UMKM di bawah Rp 5 Miliar berasal dari industri," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4).
Usulan ini muncul karena industri jasa keuangan khususnya perbankan, ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM. Seperti diketahui, Presiden Jokowi mematok target agar porsi kredit untuk UMKM sebesar 30 persen pada 2024.
Oleh karena itu, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan soal penghapusan kredit macet tersebut.
"Saat ini sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha UMKM, seiring adanya perbaikan model bisnis. Seperti pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi/digitalisasi, guna menumbuhkan bisnis UMKM untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo, menyampaikan agar ada penghapusan kredit macet UMKM dengan pinjaman di bawah Rp 5 miliar. Hal ini dilakukan agar catatan nasabah bersih lagi sehingga bisa mengajukan kredit, terutama di saat pandemi ini.
"Jadi kalau dulu ada kredit UMKM zaman dulu yang mungkin nominal Rp 5 miliar itu kalau bisa dibersihkan, mereka masih bisa peluang kredit di perbankan. Sebab, kalau sudah tercatat kredit macet, selamanya enggak bisa dapat kredit lagi," kata Slamet dalam diskusi virtual 'Pemulihan Ekonomi Untuk Sektor UMKM Nasional' yang dilaksanakan Alika Komunikasi Indonesia dan Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB, Rabu (28/4).
