Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
OJK Sudah Minta Bank Blokir 8 Ribu Rekening Judi Online Sampai September 2024
2 November 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah ini sebagai upaya pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika," Kata Dian dalam konferensi pers hasil rapat RDK OJK, dikutip Sabtu (2/11).
Selain itu, OJK juga mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judol, salah satunya dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar judi di perbankan.
"OJK meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama," ujarnya.
OJK juga meminta bank untuk melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaksi mencurigakan terkait judol.
ADVERTISEMENT