OJK: Tahun 2020 Jadi Level Terendah IHSG, Mudah-mudahan Tak Terulang Lagi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) gagal menyentuh level 6.000 di akhir tahun ini. Pada pukul 15.00 WIB, IHSG turun 0,95 persen menjadi 5.979,07.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, adanya pandemi COVID-19 membuat pasar saham Indonesia mengalami tekanan. IHSG bahkan sempat menyentuh level terendah sepanjang masa yakni 3.937 di Maret 2020.
“Dan berdampak pada turunnya IHSG kita, yang kita tahu sempat menutup di level paling rendah di 24 Maret 2020, yaitu 3.937. Itu adalah titik terendah. Kita ingat, ini mudah-mudahan tidak terulang lagi,” ujar Wimboh dalam penutupan perdagangan saham 2020, Rabu (30/12).
Di awal masa pandemi, bursa saham global terkoreksi cukup dalam tak terkecuali IHSG di BEI. Pemutusan rantai penyebaran Covid-19 dengan pemberlakuan protokol COVID-19 telah memukul sektor riil. Hal ini berimbas pada kinerja emiten yang menurun, dan berdampak pada turunnya IHSG.
Wimboh menuturkan, seluruh negara mengerahkan segenap langkah kebijakan terbaiknya untuk dapat menghadapi dampak pandemi, termasuk Indonesia. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus fiskal untuk penanganan pandemi dan menjaga fundamental ekonomi.
Bank Indonesia juga melonggarkan likuiditas melalui kebijakan moneter akomodatifnya. Demikian juga OJK yang telah mengeluarkan kebijakan pre-emptive dan extraordinary untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar.
“Memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan dan menjaga fundamental lembaga jasa keuangan. Di sektor pasar modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar modal,” jelasnya.
Beberapa kebijakan OJK di pasar modal selama pandemi yaitu: Pertama, paket kebijakan untuk me-manage volatilitas pasar modal yang dikeluarkan sejak akhir Februari 2020. Antara lain pelarangan short selling, pemberlakuan trading halt untuk penurunan 5 persen dan asymmetric auto-rejection, pemendekan jam perdagangan bursa, dan buyback saham oleh emiten tanpa melalui RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi.
Kedua, relaksasi bagi industri pasar modal agar dapat bertahan di masa pandemi, di antaranya melalui kebijakan pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara elektronik, relaksasi penyampaian dan masa berlaku laporan keuangan, serta pemberian insentif dan potongan biaya oleh Self Regulatory Organization (SRO).
Ketiga, kemudahan pelaporan dan perizinan bagi pelaku pasar modal dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi seperti penggunaan tanda tangan elektronik pada proses perizinan dan penyampaian laporan secara elektronik.
“Kini kita patut bersyukur, ujian pandemi telah meningkatkan ketahanan pasar modal kita,” pungkasnya.
